Jumat, 21 September 2012

Kenali Daerahku

Lagu daerah Gorontalo
Gorontalo sebagai salah satu suku yang ada di Pulau Sulawesi memiliki aneka ragam kesenian daerah, baik tari, lagu, alat musik tradisional, adat-istiadat, upacara keagamaan, rumah adat, dan pakaian adat. Tarian yang cukup terkenal di daerah ini antara lain, Tari Bunga, Tari Polopalo, Tari Danadana, Zamrah, dan Tari Langga. Sedangkan lagu-lagu daerah Gorontalo yang cukup dikenal oleh masyarakat Gorontalo adalah Hulandalo Lipuu (Gorontalo Tempat Kelahiranku), Ambikoko, Mayiledungga (Telah Tiba), Mokarawo (Membuat Kerawang), Tobulalo Lo Limuto (Di Danau Limboto), dan Binde Biluhuta (Sup Jagung).
      Pakaian adat
Gorontalo memiliki pakaian khas daerah sendiri baik untuk upacara perkawinan, khitanan, baiat (pembeatan wanita), penyambutan tamu, maupun yang lainnya. Untuk upacara perkawinan, pakaian daerah khas Gorontalo disebut Bili’u atau Paluawala. Pakaian adat ini umumnya dikenal terdiri atas tiga warna, yaitu ungu, kuning keemasan, dan hijau
 Biliu
*      Alat musik Daerah Gorontalo
Gorontalo merupakan salah satu propinsi baru memisahkan diri dari propinsi Sulawesi Utara pada tahun 2001, memiliki jenis kebudayan dan adat istiadat yang beraneka ragam. Salah satu kesenian sebagai bagian dari kebudayaan daerah Gorontalo yang cukup terkenal yaitu musik tradisional Polopalo. Menurut masyarakat Gorontalo, musik tradisional Polopalo merupakan musik asli rakyat Gorontalo, namun pada perkembangannya, ternyata ditemui ada alat musik daerah lain yang hampir serupa dengan musik ini yakni alat musik Sasaheng dari Sangihe Talaud dan Bonsing dari Bolaang Mongondow.
Alat musik tradisional Polopalo merupakan alat musik jenis idiofon atau golongan alat musik yang sumber bunyinya diproleh dari badannya sendiri (M. Soeharto 1992 : 54), Dalam artian bahwa ketika Polopalo tersebut di pukul atau sebaliknya memperoleh pukulan, bunyinya akan dihasilkan dari proses bergetarnya seluruh tubuh Polopalo tersebut.

Alat musik Polopalo adalah alat musik yang bahan dasarnya terbuat dari bambu, bentuknya menyerupai garputala raksasa dan teknik memainkannya yakni dengan memukulkan ke bagian anggota tubuh yaitu lutut. Pada perkembangannya, Polopalo mendapatkan penyempurnaan pada beberapa hal, salah satunya adalah kini Polopalo dibuatkan sebuah pemukul dari kayu yang dilapisi karet agar mempermudah dan membantu dalam proses memainkan alat musik Polopalo. Hal ini memberi dampak selain tidak membuat sakit bagian anggota tubuh yang dipukul, juga membuat Polopalo tersebut berbunyi lebih nyaring.
 Pada era tahun 60-an sampai sekitaran tahun 90-an, Polopalo biasanya dimainkan pada waktu – waktu tertentu, yang pada hari tersebut merupakan hari yang spesial menurut masyarakat Gorontalo. Contohnya, pada waktu masyarakat daerah Gorontalo telah selesai melaksanakan panen raya atau pada waktu bulan t’rang (bulan purnama). Tradisi memainkan musik Polopalo dilaksanakan tanpa menunggu perintah atau komando, dalam hal ini masyarakat tergerak dengan sendirinya karena merasa harus bergembira bersama dalam mensyukuri hari yang indah atau hari yang spesial tersebut. Biasanya musik tradisonal Polopalo itu dimainkan kira – kira pukul 22.00 sampai pukul 01.00 waktu setempat.
Musik Polopalo saat ini agaknya kurang diminati masyarakat. Kemungkinan penyebabnya antara lain, alat musik ini hanya dimainkan sendiri dengan variasi nada terbatas. Untuk lebih diminati, kemungkinan pengembangannya pada bentuk komposisi musik, yang diharapkan dapat menggugah generasi muda sebagai penerus kebudayaan, yang sehari-harinya mereka banyak mengkonsumsi berbagai aliran musik baru yang beraneka ragam. Oleh sebab itu pengambangan musik Polopalo diharapkan akan menghasilkan harmonisasi dan improvisasi variatif mengikuti perkembangan musik pada umumnya.
*      Rumah Adat
Gorontalo memiliki rumah adatnya sendiri, yang disebut Bandayo Pomboide dan Dulohupa. Rumah adat ini terletak di tepat di depan Kantor Bupati Gorontalo, Jalan Jenderal Sudirman, Limboto. Dulohupa terletak di di Kelurahan Limba U-2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Akan tetapi, rumah adat Dulohupa yang satu ini kini tinggal kenangan karena sudah diratakan dengan tanah. Rumah adat ini digunakan sebagai tempat bermusyawarat kerabat kerajaan pada masa lampau.
Rumah Adat Dulohupa di Limba U-2,
Kota Selatan, Gorontalo
(tinggal kenangan)
 Pada masa pemerintahan para raja, rumah adat ini digunakan sebagai ruang pengadilan kerajaan, untuk memvonis para pengkhianat negara melalui sidang tiga alur pejabat pemerintahan, yaitu Buwatulo Bala (Alur Pertahanan / Keamanan), Buwatulo Syara (Alur Hukum Agama Islam), dan Buwatulo Adati (Alur Hukum Adat).
Orang Gorontalo menggunakan bahasa Gorontalo, yang terbagi atas tiga dialek, dialek Gorontalo, dialek Bolango, dan dialek Suwawa. Saat ini yang paling dominan adalah dialek Gorontalo.
Penarikan garis keturunan yang berlaku di masyarakat Gorontalo adalah bilateral, garis ayah dan ibu. Seorang anak tidak boleh bergurau dengan ayahnya melainkan harus berlaku taat dan sopan. Sifat hubungan tersebut berlaku juga terhadap saudara laki-laki ayah dan ibu.
Menurut masyarakat Gorontalo, nenek moyang mereka bernama Hulontalangi, artinya ‘pengembara yang turun dari langit’. Tokoh ini berdiam di Gunung Tilongkabila. Kemudian dia menikah dengan salah seorang perempuan pendatang yang bernama Tilopudelo yang singgah dengan perahu ke tempat itu. Perahu tersebut berpenumpang delapan orang. Mereka inilah yang kemudian menurunkan orang Gorontalo, tepatnya yang menjadi cikal bakal masyarakat keturunan Gorontalo saat ini. Sejarawan Gorontalo pun cenderung sepakat tentang pendapat ini karena hingga saat ini ada kata bahasa Gorontalo, yakni 'Hulondalo' yang bermakna 'masyarakat, bahasa, atau wilayah Gorontalo'. Sebutan Hulontalangi kemudian berubah menjadi Hulontalo dan akhirnya menjadi Gorontalo

sumber : aneka-kebudayaan-gorontalo.html